Thursday, June 8, 2017



PILKADA DKI JAKARTA

↣UU mengenai Pemilu atau Pilkada
Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau seringkali disebut Pilkada atau Pemilukada, adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Sebelumnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD). Dasar hukum penyelenggaraan pilkada  adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pilkada (pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah) belum dimasukkan dalam rezim pemilihan umum (pemilu). Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama "Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah" atau "Pemilukada".
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta Pemilukada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta Pemilukada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pemilukada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Didalam UU RI Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu pengertian pemilukada adalah ”Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara   Kesatuan   Republik   Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Namun sejak ditetapkannya UU RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu istilah Pemilukada diuraikan langsung sehingga menjadi ”Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah Pemilihan untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Untuk pelaksanaan UU RI Nomor 15 Tahun 2011, khususnya tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota belum diikuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait erat dengan persoalan tersebut, antara lain; UU RI Nomor 32 tahun 2004 dan perubahannya, PP Nomor 6 tahun 2005 dan perubahannya, dan Peraturan-peraturan KPU. Peraturan KPU tentang pemilukada pada tahun 2012, hanya satu yang telah ditetapkan, yaitu: Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pelaksanaan Pilkada DKI
Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub Jakarta 2017 atau Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada 15 Februari 2017 dan 19 April 2017[1] untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022. Ini merupakan pemilihan kepala daerah ketiga bagi Jakarta yang dilakukan secara langsung menggunakan sistem pencoblosan. Jadwal pemilihan periode ini dimajukan dari jadwal pemilihan periode sebelumnya, yaitu 11 Juli karena mengikuti jadwal Pilkada Serentak[2] gelombang kedua pada 2017. Berdasarkan peraturan, hanya partai politik yang memiliki 22 kursi atau lebih di DPRD Jakarta yang dapat mengajukan kandidat. Partai politik yang memiliki kursi kurang dapat mengajukan calon hanya jika mereka telah memperoleh dukungan dari partai politik lainnya. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (dikenal sebagai "Ahok") mencalonkan diri sebagai petahana bersama dengan Djarot Saiful Hidayat
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta telah menetapkan dua pasang calon kepala daerah DKI Jakarta sebagai peserta putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 19 April 2017. Kedua pasang calon tersebut adalah calon nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan calon nomor pemilihan tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Penetapan calon pada Sabtu (4/3/2017) malam itu menandai dimulainya pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
KPU DKI Jakarta telah menyusun jadwal penyelenggaraan putaran kedua melalui Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua. Setelah ditetapkan, kedua calon gubernur dan calon wakil gubernur itu akan melakukan kegiatan kampanye Pilkada DKI putaran dua pada 7 Maret-15 April 2017. Dalam rentang waktu kampanye tersebut, KPU DKI Jakarta akan menyelenggarakan debat putaran dua.
Setelah masa kampanye berakhir, putaran kedua Pilkada DKI Jakartaakan memasuki masa tenang pada 16-18 April 2017. Adapun pemungutan dan penghitungan suara di TPS dilaksanakan pada 19 April 2017. Waktu pemungutan suara merupakan waktu yang diliburkan. Setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS, KPU DKI Jakarta akan melakukan rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan hingga provinsi pada 20 April-1 Mei 2017. Adapun penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan akan dilakukan pada 5-6 Mei 2017. Apabila ada calon yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka penetap pasangan calon terpilih ditetapkan paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan. Selama waktu penyelenggaraan  Pilkada DKI putaran duaKPU DKI juga akan menyusun daftar pemilih, mulai dari daftar pemilih sementara (DPS) yang akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Penyusunan dan penetapan daftar pemilih dilakukan mulai 6 Maret 2017 sampai dengan 4 April 2017.

Kelebihan dan Kekurangan pemilu atau pilkada
1. Kelebihan
a. Setelah masa kampanye berakhir, putaran kedua Pilkada DKI Jakartaakan memasuki masa tenang pada 16-18 April 2017. Adapun pemungutan dan penghitungan suara di TPS dilaksanakan pada 19 April 2017. Waktu pemungutan suara merupakan waktu yang diliburkan.
b. Setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS, KPU DKI Jakarta akan melakukan rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan hingga provinsi pada 20 April-1 Mei 2017.
c. Adapun penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan akan dilakukan pada 5-6 Mei 2017.
d. Apabila ada calon yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka penetap pasangan calon terpilih ditetapkan paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
e. Selama waktu penyelenggaraan  Pilkada DKI putaran duaKPU DKI juga akan menyusun daftar pemilih, mulai dari daftar pemilih sementara (DPS) yang akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Penyusunan dan penetapan daftar pemilih dilakukan mulai 6 Maret 2017 sampai dengan 4 April 2017.

2. Kekurangan
1. Biaya yang dikeluarkan pemerintah cukup besar. Pilkada-pilkada terdiri dari Pilgub 33 Propinsi dan 495 Kabupaten/ Kota. Biaya pelaksanaan Pilkada-pilkada dikeluarkan untuk semua kebutuhan KPU seperti gaji, peralatan, inventaris, logistik dan lainnya.
2. Sering terjadi konflik horizontal selama dilaksanakannya Pilkada-pilkada di daerah. Bahkan sering terjadi anarkistis dan pengrusakan fasilitas publik.
3. Konflik itu juga sering menimbulkan ketegangan di masyarakat untuk waktu yang lama, bahkan mungkin ada juga dendam.
4. Sering terjadi Partisipasi yang rendah dari masyarakat untuk mengikuti Pilkada. Mungkin bosan dengan begitu banyaknya Pemilu.
5. Sering terjadi jor-joran dalam biaya kampanye oleh calon-calon kepala daerah disertai terjadinya money politic.
6. Calon yang akhirnya menang setelah menjadi pemimpin sering korupsi untuk mengembalikan modal. Bahkan ada juga dinasti politik
.

↣ Saran dan Pesan
a. Saran
masyarakat harus dan sangat memerlukan pencerahan dan edukasi jangan sampai terdokrin dengan pikiran liar aktor tertentu yang tidak melalui kajian, tetapi sekedar estimasi. Masyarakat seharusnya dituntut untuk memilih pemimpin DKI Jakarta ke depan dengan jeli, seiring dengan visi misi masing- masing calon secara baik dan benar, sehingga pemimpin yang kita, harapkan dapat menjawab kegusaran masyarakat Jakarta.

b. Pesan
Pesan untuk pemimpin yang akan memimpin seluruh warga Jakarta, tanpa membeda-bedakan lagi antara pendukung dengan yang tidak. "Siapa pun yang menang harus menghargai Jakarta, harus menghargai satu sama lain," ujar Wapres. diingatkan bagi pemenang pilkada bahwa banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk membenahi ibu kota, menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di Jakarta, serta menyejahterakan warga DKI.


No comments:

Post a Comment